PP Nomor 24 Tahun 2018 Kebiri BKPM

03-07-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI, Irmadi Lubis (F-PDI Perjuangan)/Foto:Andri/Iw

 

Anggota Komisi VI DPR RI Irmadi Lubis menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik adalah salah satu upaya untuk mengebiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal Komisi VI sendiri memandang BKPM adalah ujung tombak dalam mendapatkan investasi yang sangat berguna untuk menampung angkatan kerja.

 

“Ruangan ini pernah menjadi saksi, komisi ini juga menjadi saksi sejarah perjuangan BKPM. Bagaimana BKPM itu menjadi hantu yaitu ada badan dan tidak ada kepalanya dalam waktu yang cukup lama,” terang Irmadi saat  Rapat Kerja Komisi VI dengan Kepala BKPM Thomas Lembong beserta jajaranya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (03/7/2018).

 

“Sekarang ini tiba-tiba kita dikejutkan PP Nomor 24 Tahun 2018, baru kali ini saya kira PPnya dikeluarkan oleh orang-orang gila. Membentuk suatu badan dengan badannya sendiri itu tidak ada kemudian tiba-tiba berlaku tanggal 21 Juni,” tandas Irmadi.

 

BKPM sendiri menurut Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pernah berjaya menarik investasi dengan sistem one stop service. Dan semangat itu pula yang dipakai dalam membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Komisi VI DPR RI sangat ingin mengembalikan fungsi sistem one stop service.

 

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi VI DPR Iskandar Dzulkarnain Syaichu, selama ini pelayanan perizinan sudah tertata dengan baik di Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di pusat maupun di daerah.

 

“Hadirnya lembaga Online Single Submission (OSS) ini pada akhirnya membuat PTSP tidak ada lagi. Artinya fungsinya sudah tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana BKPM menginventarisir persoalan-persoalan yang ada,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

 

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan bahwasanya sejak seminggu yang lalu BKPM sudah menghentikan pemrosesan layanan perizinan. “Saya ingin tahu dampak bagi perusahaan yang sedang melakukan porses perizinan atau aspek legalitas yang selama ini dilayani oleh BKPM seperti apa?,” pungkasnya. (es/sc)

 

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...